Kunjungan reasesmen akan dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku sertifikat akreditasi berakhir.

Laboratorium/lembaga inspeksi yang berminat memperpanjang status akreditasi disarankan untuk menyerahkan permohonan dan dokumen pendukung lainnya paling lambat 9 (sembilan) bulan sebelum status akreditasi berakhir.

Jika laboratorium/lembaga inspeksi belum menyerahkan permohonan perpanjangan masa akreditasi dan semua dokumen pendukungnya hingga masa berakhirnya status akreditasi, maka secara otomatis status akreditasi laboratorium tersebut dicabut.

Permohonan akreditasi dan semua dokumen yang diserahkan oleh laboratorium/lembaga inspeksi dalam rangka memperbaharui status akreditasi akan diperiksa oleh Sekretariat KAN dan akan dilakukan audit kecukupan oleh tim asesmen jika terdapat perubahan penting pada laboratorium/lembaga inspeksi.

Kunjungan reasesmen dan prosedur tindak lanjutnya akan diselesaikan dengan cara yang sama seperti pada saat asesmen awal.

Status perpanjangan akreditasi laboratorium/lembaga inspeksi akan diberikan setelah tindak lanjut perbaikan dari ketidaksesuaian yang ditemukan pada saat kunjungan reasesmen dinyatakan memuaskan dan pengambilan keputusan akreditasi sesuai dengan klausul 2.6.

Jika ketidaksesuaian yang dilaporkan pada saat pelaksanaan kunjungan reasesmen tidak dapat diselesaikan dengan memuaskan sampai dengan masa berakhirnya status akreditasi, status akreditasi laboratorium/lembaga inspeksi otomatis akan dibekukan.

Masih dalam Proses Reakreditasi

No.
Sert
Nama Laboratorium Batas Masa Berlaku Sertifikat Audit Klayakan Audit Kcukupn Asesmen Lpangan Tindak Prbaikn Rapat Pantek Rapat KAN
003 BPSMB Makassar
28/10/2008 V
V V


037 Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang Surakarta 28/10/2008 V




054BPSMB Prop. Sumsel28/08/2007





082 Laboratorium Pengendalian Dampak Lingkungan, SARPEDAL 28/09/2009





091 PT ALS Indonesia 09/06/2009 V




108 UPT LAGG 12/09/2009





209 Balai Hiperkes dan Keselamatan Kerja – DKI Jakarta 15/04/2008





214 Pusat Hiperkes dan KK Jakarta 28/05/2008





215 Laboratorium Analitik, Balai Teknologi Lingkungan BPPT 24/06/2008





217 Lab. Keairan Puslitbang Sumber Daya Air Bandung 24/06/2008 V
V




231 Lab. Lingkungan BAPEDALDA Prop Sumatera Selatan 22/09/2008





241 BBTKL dan PPM Surabaya 27/01/2009 V V V


250 PT Bridgestone Tire Indonesia 27/01/2009 V V




259

Balai PKK dan Hiperkes Propinsi Jawa Tengah 07/04/2009 V





262

Balai Hiperkes dan KK Bandung 07/04/2009





263 PT Goodyear Indonesia, Tbk 26/05/2009





265 PT Internasional Standar Kalibrasi 26/05/2009





270 PT Sumi Rubber Indonesia 09/06/2009





271 PT Mega Safe Tyre Industry 09/06/2009





272 PT Elangperdana Tyre Industry 09/06/2009





274 Balai Hiperkes Dan Keselamatan Kerja DIY 09/06/2009 V





276 UPTD Balai Pengujian dan Peralatan, Kimpraswil Palu 20/07/2009





280 Laboratorium Semen Padang, PT. Semen Padang 20/07/2009 V




281 Laboratorium Lingkungan , Bapedalda Propinsi Sumatera Utara 20/07/2009





283 PT Industri Karet Deli 20/07/2009 V





284 PDAM Tirtanadi Prop. Sumatera Utara 20/07/2009 V




285 BPSMB Sulawesi Tengah, Palu 20/07/2009





287 PT. Indocement Tunggal Prakarsa, Bogor Tbk. 20/07/2009 V




289 Laboratorium Lingkungan, PT Jababeka Infrastruktur, 24/08/2009





294 PT Gajah Tunggal, Tbk. 27/09/2009





302 Central laboratory, PT. PAM Lyonnaise Jaya 24/11/2009